
Gambaran Umum Unit Kerja
Gambaran umum unit kerja ISBI Tanah Papua telah termaktub dalam Peraturan menteri pendidikan tinggi, sains, dan teknologi Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2025 Tentang Organisasi dan tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Rektor merupakan pemimpin ISBI Tanah Papua. mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat serta membina Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, sistem informasi, dan kerja sama.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, hubunganmasyarakat, dan umum.
Jurusan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Seni Pertunjukan;
b. Jurusan Seni Rupa dan Desain; dan
c. Jurusan Budaya.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sana mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, kerja sama, dan alumni.
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, dan umum.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Unit penunjang akademik merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan ISBI Tanah Papua.
Unit penunjang akademik terdiri atas:
a. Perpustakaan: merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan.
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi: mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
c. Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni : mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pertunjukan dan pameran seni dan budaya serta pendokumentasian dan pengelolaan koleksi karya seni dan budaya.
Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
Dewan Pertimbangan merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta ISBI Tanah Papua.
Masukkan email Anda untuk menerima brosur dan pengingat jadwal pendaftaran.